인생은 꿈으로 시작

Tuesday, February 7, 2012

Hukum Memakai Jilbab Bagi Wanita

  Hukum memakai jilbab bagi seorang wanita adalah wajib.Jilbab merupakan bagian dari syari'at yang penting untuk dilaksanakan bagi umat muslimah.Jilbab juga bukan untuk sekedar hiasan semata.Hukum memakai jilbab bagi wanita ditegaskan Alloh swt dalam Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 31.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)

QS. Al-Ahzab Ayat 59

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)


   Dari ayat di atas sangat jelas bahwa hukum memakai jilbab bagi wanita adalah wajib sebagai mana perintah Allah terhadap ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban memakai jilbab bagi seorang wanita tak lain adalah untuk kemuliaan dari wanita itu sendiri. Kemuliaan baik di mata manusia maupun Tuhannya.

No comments:

Post a Comment

[Kutipan] Soundtract #1 (사운드트랙 #1)

  " Emosi bukan sesuatu yang bisa kau ekspresikan dengan berpikir keras." (Kang Woo Il) " Jadi apa yang begitu menyedihkan so...